Pendaftaran Mitra

Tentang Kami Galeri Hubungi kami



1. Syarat Umum Majikan Pekerja

Untuk dapat mempekerjakan Tenaga Kerja melalui situs sribukm.com, majikan wajib memenuhi persyaratan berikut:

Kewarganegaraan atau Status Tinggal

  • Warga negara atau penduduk tetap di negara tempat tenaga kerja bekerja.
  • Memiliki dokumen identitas yang sah (KTP, paspor, atau izin tinggal).

Usia Minimum

  • Minimal 21 tahun.

Penghasilan Tetap dan Cukup

  • Memiliki bukti penghasilan (slip gaji, rekening bank, atau surat keterangan kerja) untuk menjamin pembayaran gaji dan tunjangan Pekerja.

Akomodasi Layak

  • Jika Pekerja tinggal di rumah majikan, wajib menyediakan:
    • Kamar tidur yang bersih dan privasi minimal.
    • Fasilitas sanitasi dan makanan yang memadai.

Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Bahwa majikan harus bebas dari tindak kriminal (khususnya kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi).

Membuat Perjanjian Kerja

  • Memahami dan bersedia membuat kontrak kerja tertulis sesuai hukum ketenagakerjaan.

2. Hak dan Kewajiban Majikan

Hak Majikan

  • Menentukan Tugas Pekerja
    Berhak merinci pekerjaan dalam kontrak (seperti bersih-bersih, memasak, atau mengasuh anak).
  • Menetapkan Aturan Kerja
    Boleh membuat jadwal kerja, syarat disiplin, dan tata tertib rumah yang wajar.
  • Evaluasi Kinerja
    Berhak memberikan teguran atau peringatan jika Pekerja melanggar kontrak.
  • Memutus Kontrak
    Dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah (sesuai hukum).

Kewajiban Majikan

  • Pembayaran Gaji Tepat Waktu
    Gaji harus dibayar penuh sesuai kesepakatan, tidak boleh di bawah upah minimum.
  • Waktu Istirahat dan Cuti
    Memberikan:
    • Minimal 1 hari libur per minggu.
    • Istirahat harian 8 jam (termasuk tidur malam).
    • Hak cuti tahunan atau sesuai perjanjian.
  • Kesejahteraan Pekerja
    Menyediakan makanan bergizi, akses kesehatan, dan lingkungan kerja aman.
  • Larangan Kekerasan
    Dilarang melakukan kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau seksual.
  • Kepesertaan BPJS
    Wajib mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (jika berlaku).
  • Perlindungan Hak Pekerja
    Tidak merampas dokumen pribadi (KTP, paspor) atau membatasi komunikasi dengan keluarga.

3. Kontrak Kerja

Perjanjian kerja harus mencakup:

  • Identitas lengkap majikan dan Pekerja.
  • Deskripsi tugas, jam kerja, dan hari libur.
  • Besaran gaji, tunjangan, dan metode pembayaran.
  • Masa kontrak (harian/bulanan/tahunan).
  • Syarat perpanjangan atau pemutusan kontrak.
  • Klausul perlindungan hak kedua belah pihak.
Catatan:
Kontrak harus ditandatangani di atas materai dan disahkan oleh agen penyalur atau pejabat ketenagakerjaan bila diperlukan.

4. Pelanggaran dan Sanksi

Majikan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan:

  • Sanksi Administratif:
    • Denda atau pembatalan izin mempekerjakan Pekerja.
  • Sanksi Pidana:
    • Hukuman penjara untuk kasus eksploitasi, kekerasan, atau perdagangan orang.
  • Gugatan Perdata:
    • Pekerja berhak menuntut ganti rugi jika hak-haknya dilanggar.

5. Tambahan Penting

  • Pelaporan Perubahan Status
    Jika Pekerja mengundurkan diri atau dipecat, majikan wajib melapor ke agen penyalur.
  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
    Konflik diselesaikan melalui Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Perlindungan Pekerja.
Perhatian:
Selalu patuhi hukum setempat dan perlakukan Pekerja secara manusiawi!