1. Syarat Umum Majikan Pekerja
Untuk dapat mempekerjakan Tenaga Kerja melalui situs sribukm.com, majikan wajib memenuhi persyaratan berikut:
Kewarganegaraan atau Status Tinggal
- Warga negara atau penduduk tetap di negara tempat tenaga kerja bekerja.
- Memiliki dokumen identitas yang sah (KTP, paspor, atau izin tinggal).
Usia Minimum
- Minimal 21 tahun.
Penghasilan Tetap dan Cukup
- Memiliki bukti penghasilan (slip gaji, rekening bank, atau surat keterangan kerja) untuk menjamin pembayaran gaji dan tunjangan Pekerja.
Akomodasi Layak
- Jika Pekerja tinggal di rumah majikan, wajib menyediakan:
- Kamar tidur yang bersih dan privasi minimal.
- Fasilitas sanitasi dan makanan yang memadai.
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Bahwa majikan harus bebas dari tindak kriminal (khususnya kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi).
Membuat Perjanjian Kerja
- Memahami dan bersedia membuat kontrak kerja tertulis sesuai hukum ketenagakerjaan.
2. Hak dan Kewajiban Majikan
Hak Majikan
- Menentukan Tugas Pekerja
Berhak merinci pekerjaan dalam kontrak (seperti bersih-bersih, memasak, atau mengasuh anak). - Menetapkan Aturan Kerja
Boleh membuat jadwal kerja, syarat disiplin, dan tata tertib rumah yang wajar. - Evaluasi Kinerja
Berhak memberikan teguran atau peringatan jika Pekerja melanggar kontrak. - Memutus Kontrak
Dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah (sesuai hukum).
Kewajiban Majikan
- Pembayaran Gaji Tepat Waktu
Gaji harus dibayar penuh sesuai kesepakatan, tidak boleh di bawah upah minimum. - Waktu Istirahat dan Cuti
Memberikan:- Minimal 1 hari libur per minggu.
- Istirahat harian 8 jam (termasuk tidur malam).
- Hak cuti tahunan atau sesuai perjanjian.
- Kesejahteraan Pekerja
Menyediakan makanan bergizi, akses kesehatan, dan lingkungan kerja aman. - Larangan Kekerasan
Dilarang melakukan kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau seksual. - Kepesertaan BPJS
Wajib mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (jika berlaku). - Perlindungan Hak Pekerja
Tidak merampas dokumen pribadi (KTP, paspor) atau membatasi komunikasi dengan keluarga.
3. Kontrak Kerja
Perjanjian kerja harus mencakup:
- Identitas lengkap majikan dan Pekerja.
- Deskripsi tugas, jam kerja, dan hari libur.
- Besaran gaji, tunjangan, dan metode pembayaran.
- Masa kontrak (harian/bulanan/tahunan).
- Syarat perpanjangan atau pemutusan kontrak.
- Klausul perlindungan hak kedua belah pihak.
Catatan:
Kontrak harus ditandatangani di atas materai dan disahkan oleh agen penyalur atau pejabat ketenagakerjaan bila diperlukan.
Kontrak harus ditandatangani di atas materai dan disahkan oleh agen penyalur atau pejabat ketenagakerjaan bila diperlukan.
4. Pelanggaran dan Sanksi
Majikan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan:
- Sanksi Administratif:
- Denda atau pembatalan izin mempekerjakan Pekerja.
- Sanksi Pidana:
- Hukuman penjara untuk kasus eksploitasi, kekerasan, atau perdagangan orang.
- Gugatan Perdata:
- Pekerja berhak menuntut ganti rugi jika hak-haknya dilanggar.
5. Tambahan Penting
- Pelaporan Perubahan Status
Jika Pekerja mengundurkan diri atau dipecat, majikan wajib melapor ke agen penyalur. - Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
Konflik diselesaikan melalui Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Perlindungan Pekerja.
Perhatian:
Selalu patuhi hukum setempat dan perlakukan Pekerja secara manusiawi!
Selalu patuhi hukum setempat dan perlakukan Pekerja secara manusiawi!