Ketentuan Iklan

Kriteria UMKM

Pemasang iklan yang boleh memasang iklan melalui sribukm.com hanya terbatas pada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dengan definisi UMKM yang mengacu kepada UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha, Mikro Kecil, dan Menengah.

Usaha Mikro

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000

Usaha Kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000

Usaha Menengah

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000

Ketentuan Umum

Ketentuan iklan ini menyediakan panduan tentang syarat konten iklan untuk ditayangkan melalui sribukm.com. Ketika pengiklan melakukan pendaftaran, setiap iklan ditinjau berdasarkan ketentuan ini. Iklan produk yang membutuhkan dokumen legal (seperti izin edar, izin badan berwenang, izin UMKM, dll) harap melampirkan dokumen melalui formulir pendaftaran).

Iklan yang ditayangkan tidak boleh bertentangan dan melanggar Ketentuan Umum sribukm.com sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:

Produk atau Layanan Ilegal

Iklan tidak boleh berupa, memfasilitasi, atau mempromosikan produk, layanan, atau aktivitas ilegal. Iklan tidak boleh mempromosikan produk, layanan, atau konten yang tidak pantas, melanggar hukum, tidak aman, mengandung unsur politik, atau mengeksploitasi, menyesatkan, memaksa dengan tekanan yang tidak semestinya.

Praktik Diskriminasi

Iklan tidak boleh mendiskriminasi maupun mendorong tindakan diskriminatif terhadap orang berdasarkan ciri seperti ras, etnis, warna kulit, kewarganegaraan, agama, usia, jenis kelamin, orientasi seksual, status keluarga, keterbatasan jasmani, kondisi medis, kondisi genetik, status keuangan, catatan kriminal, atau nama.

Ini berarti bahwa pengiklan tidak boleh

(a) menargetkan kelompok orang tertentu untuk tujuan beriklan dengan tidak benar, atau
(b) mengecualikan kelompok orang tertentu dari melihat iklan mereka dengan tidak benar; atau
(c) menyertakan konten diskriminatif di dalam iklan mereka; atau
(d) menempatkan kelompok tertentu pada posisi yang tidak seharusnya.

Pengiklan juga diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku yang melarang tindakan diskriminatif di bidang apapun.

Produk Rokok

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk rokok dan atau alat-alat khusus untuk mengkonsumsi produk rokok termasuk rokok elektrik, kecuali iklan mengenai kampanye anti merokok.

Minuman Beralkohol

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan minuman beralkohol (miras).

Produk Terkait Obat-obatan

Iklan tidak boleh mempromosikan atau memuat konten mengenai obat ilegal, obat resep, atau narkotika serta obat berbahaya lainnya. Iklan obat / pengobatan / alat medis tidak boleh menggunakan kata “menyembuhkan”, kecuali diganti dengan kata “membantu mengatasi”. Iklan wajib menyertakan surat izin usaha atau izin edar dari badan berwenang.

Suplemen yang Tidak Aman

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan vitamin atau suplemen atau produk herbal yang tidak aman atau ilegal. Iklan suplemen wajib memiliki izin usaha atau izin edar dari badan yang berwenang.

Senjata, Amunisi, atau Bahan Peledak

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan senjata, amunisi, atau bahan peledak.

Kegiatan Perjudian atau Perbuatan Melanggar Hukum

Materi iklan tidak boleh berisi ajakan atau tawaran yang mengarah pada perjudian atau perbuatan melanggar hukum lainnya, seperti togel, judi online, dan sejenisnya.

Produk, Layanan atau Konten Orang Dewasa

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk atau layanan orang dewasa, kecuali iklan untuk keluarga berencana dan kontrasepsi. Iklan untuk kontrasepsi harus berfokus pada fitur kontrasepsi produk tersebut dan bukan pada kenikmatan seksual atau peningkatan kemampuan seksual, dan harus diberi tanda khusus 18 tahun ke atas pada materi iklan.

Konten iklan tidak boleh menggambarkan, mendeskripsikan, atau membahas isu seksual secara vulgar tidak terbatas pada ketelanjangan, orang dalam posisi atau aktivitas seksual tidak senonoh (pornoaksi dan/atau pornografi), dan/atau gambar serta kata-kata yang bersifat provokatif secara seksual atau tidak senonoh.

Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Milik

Iklan tidak boleh berisi konten yang melanggar atau menyalahi hak cipta suatu produk (seperti produk palsu), merek dagang, privasi, publisitas atau hak kepemilikan lainnya.

Konten Sensasional dan Kontroversial

Iklan tidak boleh berisi konten yang sensasional dan/atau kontroversial, seperti konten menghina pihak tertentu, kekerasan, ujaran kebencian, melanggar norma kesusilaan, eksploitasi sebuah masalah yang menimbulkan perdebatan dan pertentangan untuk tujuan apapun. Iklan tidak boleh menggunakan kalimat yang mengandung “clickbait”.

Iklan tidak boleh mengandung konten yang dapat menimbulkan permusuhan antar negara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll.

Konten yang Menyesatkan atau Palsu

Iklan tidak boleh berisi konten yang berisi klaim, promo, fungsi atau praktik bisnis yang menipu, palsu atau menyesatkan menggunakan sumber yang tidak jelas asal-usulnya, hoax ataupun gosip. Selain itu iklan tidak boleh berisi hal mistis, sadisme atau gaib.

Peralatan Pengintaian

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan kamera mata-mata, pelacak ponsel, atau peralatan pengintaian tersembunyi lainnya.

Tata Bahasa & Kata-Kata

Iklan tidak boleh berisi simbol, angka, karakter, huruf atau tata bahasa dan tanda baca yang tidak tepat. Iklan tidak menggunakan kata-kata superlatif (misal: paling, ter-, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesehatan Pribadi

Iklan tidak boleh berisi gambar “sebelum dan sesudah” atau gambar yang berisi hasil yang tidak terduga atau yang belum pasti. Konten iklan tidak boleh menyiratkan atau berusaha menghasilkan persepsi diri sendiri yang bersifat negatif dalam rangka mempromosikan diet, penurunan berat badan, atau produk terkait kesehatan lainnya. Iklan untuk produk kesehatan, kebugaran, atau penurunan berat badan harus diberi tanda khusus 18 tahun ke atas pada materi iklan.

Pinjaman atau Pembayaran Di Muka

Iklan tidak boleh mempromosikan pinjaman uang, pencairan uang di muka, pinjaman jangka pendek, atau iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal lainnya tanpa izin untuk tujuan apapun. Iklan wajib memiliki izin usaha dari badan yang berwenang.

Multi Level Marketing

Iklan yang mempromosikan kesempatan memperoleh pendapatan harus sepenuhnya mendeskripsikan produk atau model bisnis yang terkait, dan tidak boleh mempromosikan model bisnis yang menawarkan kompensasi cepat untuk investasi dalam jumlah sedikit, termasuk peluang multi level marketing.

Dokumen Palsu atau Ilegal

Iklan tidak boleh mempromosikan dokumen palsu, seperti pembuatan sertifikat, ijazah, paspor, atau surat-surat imigrasi atau kependudukan palsu lainnya, hal ini juga tidak terbatas pada bantuan pengurusan, pengadaan dan berikut fasilitasnya.

Perangkat Streaming tanpa Otorisasi

Iklan tidak boleh mempromosikan produk atau barang yang memfasilitasi atau mendorong akses tanpa otorisasi terhadap media digital.

Mengakali Sistem

Iklan tidak boleh menggunakan taktik yang ditujukan untuk mengakali proses peninjauan iklan atau sistem penegakan kebijakan lainnya. Hal ini termasuk upaya untuk mencoba menyamarkan konten iklan atau halaman tujuan.

Produk atau Jasa Lainnya yang Melanggar Hukum

Pada prinsipnya iklan tidak boleh menawarkan produk atau jasa lain yang belum disebutkan dalam poin-poin di atas yang berpotensi untuk bertentangan dengan norma, hukum, undang-undang dan atau peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Konten yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab pengiklan. Jika ada akibat dari penayangan konten tersebut wajib membebaskan pihak lainnya yang tidak melanggar atas dampak yang timbul akibat adanya pelanggaran tersebut serta memberikan ganti rugi atas setiap kerugiannya.

Proses Tinjauan Iklan

Setelah proses pengajuan selesai, iklan tersebut akan ditinjau sebelum iklan Anda muncul di media kami untuk memastikan iklan sudah memenuhi ketentuan iklan kami. Proses peninjauan iklan bergantung pada jenis iklan, paling cepat 1 x 24 jam.

Selama proses peninjauan iklan, kami akan memeriksa gambar, teks, dan penempatan iklan Anda, dan juga konten ataupun halaman landas iklan.

Selain itu kami akan memeriksa kelengkapan berkas yang telah disertakan dalam pengajuan.

Iklan Anda dapat tidak disetujui penayangannya jika tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas.

Proses Peninjauan Iklan Anda

Jika iklan Anda tidak disetujui karena tidak memenuhi ketentuan, maka Anda dapat menyunting atau menggantinya dan mengajukan ulang materi atau konten atau halaman landas iklan untuk ditinjau dengan langkah berikut:

Dari halaman profil Anda, periksa status pemesanan iklan Anda yang terkait dengan akun sribukm.com Anda. Jika iklan Anda tidak mendapat persetujuan, maka kami akan mengirimi Anda pesan dengan perincian yang menjelaskan alasannya.

Dengan menggunakan informasi penolakan, Anda dapat menyunting iklan dan membuat iklan yang sesuai. Simpan perubahan Anda yang disunting. Setelah menyimpan perubahan, Iklan Anda akan diajukan ulang untuk ditinjau.

Iklan Tidak Lolos Tinjau

Jika dalam kurun waktu 90 hari terhitung sejak materi iklan pertama tidak lolos proses tinjau oleh sribukm.com dan materi tidak diperbaharui, atau jika materi iklan tidak lolos proses tinjau sebanyak 10 kali oleh sribukm.com, maka sribukm.com berhak untuk membatalkan iklan.